APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?

Senin, 19 Januari 2026 | 18:41:33 WIB
Opini : Hendro Lisa, M.M.

BACE - Memasuki paruh Januari 2026, belum disahkannya APBD Kabupaten Indragiri Hilir merupakan sinyal serius lemahnya disiplin tata kelola pemerintahan daerah. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama daerah hadir di tengah masyarakat. Ketika anggaran tertahan, maka yang tertahan bukan hanya program, tetapi denyut pelayanan publik dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas menempatkan APBD sebagai dasar hukum seluruh aktivitas belanja daerah. Dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD, ditegaskan bahwa pengesahan idealnya dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan. Keterlambatan bukan hanya persoalan administratif, tetapi bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Akibat belum disahkannya APBD, Pemda Inhil terpaksa menjalankan roda pemerintahan dengan mekanisme belanja terbatas (maksimal 1/12 dari anggaran tahun sebelumnya). Skema ini hanya cukup untuk membayar gaji dan operasional minimum. Program prioritas—mulai dari pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penguatan ekonomi desa—tidak dapat dijalankan. Pelayanan publik berjalan, tetapi dalam kondisi pincang.

Di sisi lain, DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran memiliki tanggung jawab yang sama besarnya. Keterlambatan pembahasan RAPBD, apa pun alasannya, tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai korban. Fungsi politik DPRD seharusnya dijalankan untuk memastikan kualitas anggaran, bukan memperpanjang tarik-menarik kepentingan yang justru melemahkan daya kerja pemerintah daerah.

Pengalaman sejumlah daerah lain menunjukkan pola yang sama: APBD yang terlambat disahkan berdampak pada rendahnya serapan anggaran, molornya proyek strategis, dan lesunya pertumbuhan ekonomi daerah pada triwulan pertama. Evaluasi pemerintah pusat berulang kali menegaskan bahwa daerah dengan disiplin penganggaran tinggi cenderung memiliki kinerja pembangunan dan kepercayaan publik yang lebih baik.

Lebih jauh, keterlambatan APBD membuka ruang ancaman sanksi administratif. Regulasi Kemendagri memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan hingga peneguran. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan berlarut dapat berimplikasi pada penundaan evaluasi program strategis dan menurunnya penilaian kinerja pemerintahan daerah.

Yang paling dirugikan tetaplah masyarakat. Petani menunggu program pendukung produksi, nelayan menanti bantuan sarana, UMKM berharap stimulus awal tahun, dan desa menunggu kepastian anggaran. Mereka tidak berkepentingan dengan siapa yang menang dalam perdebatan anggaran; yang mereka butuhkan hanyalah negara bekerja tepat waktu.

Situasi ini seharusnya menjadi titik refleksi bersama. APBD bukan arena adu kekuatan antara eksekutif dan legislatif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika pembahasan anggaran tersendat, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi legitimasi moral kekuasaan itu sendiri.

Solusi konkret harus segera ditempuh. Pemda dan DPRD perlu membuka ruang komunikasi anggaran yang lebih transparan, berbasis data prioritas publik, dan dibatasi oleh tenggat waktu yang tegas. Isu politis harus dipisahkan secara jelas dari kebutuhan dasar masyarakat. Jika perlu, fasilitasi aktif dari pemerintah provinsi harus dimaksimalkan agar kebuntuan tidak berlarut.

Indragiri Hilir tidak kekurangan sumber daya, tetapi akan sangat dirugikan bila terus kehilangan momentum akibat kelambanan pengesahan APBD. Disiplin anggaran adalah ukuran kedewasaan demokrasi lokal. Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula pemerintah daerah membuktikan bahwa kepentingan rakyat benar-benar ditempatkan di atas kepentingan politik.

Terkini