Punahnya Harimau Bali, Pelajaran Konservasi yang Terlambat

Punahnya Harimau Bali, Pelajaran Konservasi yang Terlambat

BACE - Harimau Bali (Panthera tigris balica) merupakan subspesies harimau endemik yang dahulu hidup di Pulau Bali. Catatan sejarah dan literatur ilmiah mencatat bahwa individu terakhir Harimau Bali dibunuh pada 1937 di wilayah Bali Barat. Setelah peristiwa tersebut, tidak pernah ada lagi laporan keberadaan Harimau Bali di alam liar.

Sebagai subspesies harimau terkecil, Harimau Bali memiliki wilayah sebaran yang sempit dan sangat bergantung pada hutan alami sebagai ruang hidup serta sumber pakan. Sejak awal abad ke-20, tekanan terhadap habitat alaminya meningkat akibat pembukaan hutan untuk pertanian dan permukiman, yang berlangsung bersamaan dengan aktivitas perburuan intensif. Pada periode tersebut, kebijakan konservasi dan sistem kawasan lindung belum berkembang secara memadai.

Berbagai kajian lembaga konservasi menunjukkan bahwa kombinasi antara hilangnya habitat dan perburuan menjadi faktor utama penurunan populasi Harimau Bali. Upaya perlindungan baru mendapat perhatian ketika jumlah individu telah berada pada tingkat yang sangat rendah dan tidak lagi memungkinkan pemulihan populasi. Kondisi ini mencerminkan pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang bersifat reaktif, di mana tindakan perlindungan dilakukan setelah kerusakan ekologis terjadi.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) kemudian menetapkan Harimau Bali sebagai spesies punah (Extinct) pada tahun 1950, setelah tidak ditemukannya lagi individu di alam liar dalam rentang waktu yang cukup panjang pasca-1937. Penetapan ini tercantum dalam IUCN Red List dan menjadi pengakuan resmi atas hilangnya satu subspesies harimau dari Indonesia dan dunia.

Dari perspektif ekologis, hilangnya predator puncak seperti Harimau Bali berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Predator puncak berperan penting dalam mengendalikan populasi satwa mangsa serta menjaga stabilitas rantai makanan. Ketika peran tersebut hilang, risiko ketidakseimbangan ekologis meningkat dan dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Dalam konteks kebijakan lingkungan, punahnya Harimau Bali kerap dijadikan rujukan dalam evaluasi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Saat ini, kerangka hukum konservasi telah berkembang, termasuk perlindungan satwa liar dan pembentukan kawasan konservasi. Namun, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keterlambatan perlindungan, lemahnya pengawasan, dan kurangnya penegakan hukum dapat berujung pada kehilangan permanen keanekaragaman hayati.

Penulis:
Zainal Arifin Hussein
Pemerhati Lingkungan dan Sosial

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan rujukan publik dan sumber terbuka. Pandangan yang disampaikan merupakan opini penulis.

Berita Lainnya

Index