BACE - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Hutan tropis, keanekaragaman hayati, cadangan mineral, serta bentang alam pesisir dan pegunungan menjadi fondasi ekologis sekaligus penopang kehidupan jutaan rakyat. Namun di balik narasi “negara kaya SDA”, daya tahan lingkungan Indonesia justru terus melemah.
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan frekuensi dan intensitas bencana ekologis: banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga krisis air bersih. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen bencana yang terjadi di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologis, yang berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan, perubahan tata ruang, dan degradasi ekosistem.
Kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang dari pengelolaan sumber daya alam yang cenderung eksploitatif, berorientasi jangka pendek, dan lemah dalam pengawasan.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa meskipun laju deforestasi Indonesia sempat menurun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap hutan alam tetap tinggi. Ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan kawasan industri terus menggerus tutupan hutan dan memecah lanskap alam menjadi fragmen-fragmen kecil yang rapuh.
Forest Watch Indonesia (FWI) dalam berbagai laporannya menegaskan bahwa jutaan hektare hutan alam Indonesia telah hilang dalam dua dekade terakhir. Deforestasi dan fragmentasi hutan berdampak langsung pada menurunnya fungsi ekologis: daerah resapan air melemah, tanah kehilangan daya ikat, dan siklus hidrologi terganggu. Ketika hujan ekstrem terjadi, banjir dan longsor menjadi bencana rutin. Saat kemarau panjang datang, kekeringan dan kebakaran hutan kembali berulang.
Kebijakan pengelolaan SDA selama ini masih kerap memposisikan alam sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan. Izin konsesi diberikan dalam skala luas, sering kali melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Instrumen lingkungan seperti AMDAL acap kali diperlakukan sebagai prosedur administratif, bukan alat pengendali kerusakan yang substansial.
Dampak dari pola kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Petani kehilangan lahan produktif akibat banjir dan kekeringan, nelayan menghadapi kerusakan ekosistem pesisir dan sedimentasi, sementara masyarakat adat terus mengalami penyempitan ruang hidup. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara konsisten mencatat peningkatan konflik agraria yang berkaitan dengan perebutan dan pengelolaan sumber daya alam.
Krisis ekologis juga berkelindan dengan ancaman kepunahan satwa liar. Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia, namun banyak spesies kunci kini berada di ambang kepunahan. Harimau Sumatera, Badak Sumatera, Orangutan, hingga Gajah Kerdil Borneo mengalami penurunan populasi akibat hilangnya habitat dan meningkatnya konflik manusia-satwa. Laporan WWF dan IUCN menegaskan bahwa kerusakan habitat merupakan faktor utama penurunan populasi satwa liar di Indonesia.
Fragmentasi hutan oleh jalan, tambang, dan perkebunan memutus jalur jelajah satwa. Konflik dengan manusia meningkat, dan kematian satwa sering dianggap sebagai konsekuensi tak terhindarkan dari pembangunan. Padahal, kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola ruang hidup yang adil dan berkelanjutan.
Ironisnya, semua ini terjadi ketika Indonesia menyatakan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengendalian perubahan iklim melalui berbagai perjanjian global, termasuk Paris Agreement dan Konvensi Keanekaragaman Hayati. Namun di tingkat implementasi, kebijakan sektoral kerap saling bertabrakan dan masih menempatkan kepentingan ekonomi jangka pendek di atas keselamatan ekologis.
Krisis ekologis hari ini adalah sinyal peringatan keras. Ia menunjukkan bahwa pengelolaan SDA tidak bisa lagi dijalankan dengan pola lama. Pembangunan tidak boleh terus dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat kecil. Tanpa pembenahan serius, Indonesia bukan hanya semakin rawan bencana, tetapi juga berisiko kehilangan warisan ekologis yang tak tergantikan.
Perubahan arah kebijakan menjadi keniscayaan. Pengelolaan SDA harus berbasis pada daya dukung lingkungan, keadilan sosial, dan partisipasi masyarakat lokal. Penegakan hukum lingkungan perlu diperkuat, tata ruang harus konsisten, dan perlindungan ekosistem kunci tidak boleh ditawar. Petani, nelayan, dan masyarakat adat harus diposisikan sebagai penjaga ruang hidup, bukan korban pembangunan.
Indonesia masih memiliki kesempatan untuk membalik keadaan. Namun waktu tidak berpihak. Jika pengelolaan sumber daya alam terus diabaikan, krisis ekologis ini akan menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang.
Penulis :
Zainal Arifin Hussein
Dosen Ekonomi/Pengamat Lingkungan dan Sosial
