TEMBILAHAN - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berpenduduk mencapai 700 ribu jiwa lebih hidup sebagai wilayah pesisir hamparan sungai Indragiri yang memanjang hingga menembus batas negara tetangga seperti malaysia hingga singapura.
Untuk menunjang aktifitas sehari-hari, mayoritas dari mereka menggunakan transportasi laut, khususnya speedboat yang terbuat dari kayu itu, sebagai moda transportasi utama. Terbatasnya akses jalur darat membuat mereka tidak punya pilihan, selain menggunakan jalur sungai sebagai opsi utama.
Belakangan masyarakat pesisir Inhil dihadapkan pada kondisi yang memprihatinkan. Tarif angkutan speedboat di anggap kerap berubah-ubah, tidak seragam, dan tidak disertai penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap persoalan yang menyangkut tarif speedboat bukan sekadar urusan bisnis, melainkan persoalan keadilan sosial dan kehadiran negara dalam menjalankan fungsinya.
Pada rute dan waktu yang sama, penumpang bisa dikenakan harga berbeda. Ironisnya, praktik ini seolah menjadi hal yang “biasa”, seakan masyarakat harus menerima tanpa hak bertanya.
Menanggapi hal ini, DPD PW-MOI Inhil menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi tata kelola pelayanan publik di sektor transportasi laut.
"Jika tarif angkutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dibiarkan berjalan tanpa standar dan transparansi serta mekanisme yang jelas, maka negara sedang membiarkan warganya berhadapan langsung dengan mekanisme pasar yang tidak adil, " ungakap ketua MOI Inhil Fitra Andrian, Senin (19/1/2026).
Perlu ditegaskan katanya, masyarakat tidak menolak penyesuaian tarif jika dilakukan secara resmi dan terbuka. Kenaikan harga BBM, biaya operasional, dan faktor cuaca serta gelombang laut yang tinggi adalah realitas yang tak mungkin untuk di hindari.
Namun yang tidak dapat dibenarkan adalah kenaikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa sosialisasi, dan tanpa pengawasan pihak otoritas setempat.
"Di sinilah dugaan kecurangan tarif menemukan relevansinya. Lebih memprihatinkan lagi, ketiadaan papan informasi tarif resmi di pelabuhan serta tidak adanya mekanisme pengaduan yang jelas menunjukkan lemahnya fungsi negara dalam melindungi konsumen terutama bagi warga di kabupaten Indragiri hilir,"terannya lagi.
Ketika masyarakat tidak tahu tarif resmi dan tidak tahu harus mengadu ke mana, maka ketidakadilan itu menjadi sistematik.
"Kami memandang bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab operator speedboat semata, namun ini merupakan cerminan kelalaian pengawasan oleh instansi terkait," tegas Fitra.
Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan otoritas pelabuhan tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Ketidaktegasan negara justru membuka ruang praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.
Negara akan dipersepsikan absen, bahkan tunduk pada kepentingan tertentu, sementara rakyat dipaksa menyesuaikan diri dengan ketidakpastian.
Oleh karena itu katanya lagi, DPD PW-MOI Inhil mendesak adanya penetapan tarif speedboat yang jelas, tertulis, dan diumumkan secara terbuka, pengawasan aktif dan rutin di lapangan, penindakan tegas terhadap operator yang melanggar ketentuan, dan pembukaan kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat.
Soalnya transportasi laut adalah wajah kehadiran negara di wilayah pesisir kabupaten Indragiri hilir. Jika dalam urusan tarif saja negara tidak mampu hadir secara adil dan tegas, maka wajar bila rasa kepercayaan itu perlahan terkikis dan tumbuh skeptis.
Oleh karena itu, Organisasi PW-MOI Inhil akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan berdiri bersama masyarakat pesisir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak berubah menjadi ladang ketidakadilan yang dilegalkan oleh pembiaran, khusunya bidang transportasi laut di negeri yang berjuluk Seribu Parit tersebut.
