Bakar Sarang Lebah Hingga Merembet ke Lahan, Pemuda di Keritang Dijemput Polisi

Bakar Sarang Lebah Hingga Merembet ke Lahan, Pemuda di Keritang Dijemput Polisi
Pemuda ini tidak sengaja membakar lahan, yang awalnya membakar sarang lebah.

INHIL - Akibat lalai bekerja membersihkan lahan dengan cara dibakar, seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Polsek Keritang.

Pelaku berinisial AF (23) merupakan warga Dusun Pinang Telur Desa Nusantara Jay, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil Provinsi Riau.

Pengungkapan pembakaran lahan ini berawal adanya titik api yang terpantau dari satelit melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Kamis, (25/7) lalu.

"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Keritang," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Riyan Diansah, Jumat (2/8/2024).

Petugas melakukan pengecekan sesuai koordinat, mendapati lahan yang terbakar milik Syapril di Parit Kabu-kabu yang dibersihkan AF (sebagai pekerja).

AKP Anggi mengungkapkan, pelaku AF melakukan pembakaran sampah dibawah pohon kelapa, bertujuan untuk mengusir lebah yang bersarang di batang kelapa tersebut.

"Tanpa disadari akibat dari pembakaran tersebut apinya menimbulkan kebakaran lahan," jelasnya.

Kepulan api itu membuat personel Polsek Keritang, Masyarakat Peduli Api (MPA) melakukan pemadaman lahan yang terbakar tersebut.

Ia menuturkan lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektar dan ditemukan barang bukti berupa 3 batang potongan kayu bekas terbakar, 1 bilah parang panjang dan korek api.

AF melanggar pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 188 KUHPidana.
 

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index