Polres Inhil Ungkap Judi Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan

Polres Inhil Ungkap Judi Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir mengungkap praktik perjudian togel di kawasan Pasar Dayang Suri, Tembilahan. Seorang pria berinisial SY (52) diamankan, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis togel (sie jie) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, pelaku diamankan di tempat usaha jahit miliknya.

Saat ditangkap, pelaku diduga tengah merekap dan mengirim nomor togel dari pembeli melalui situs judi online.

“Pelaku mengakui menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dan mengirimkannya secara online,” ujar pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai Rp595.000, serta riwayat pemasangan togel jenis Sydney (SDY).

Kasus ini telah dilaporkan dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik perjudian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan menjaga kamtibmas dan menjauhi segala bentuk perjudian,” pungkasnya.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index