Berkas Liong Tjai Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Dinyatakan Lengkap

Berkas Liong Tjai Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Dinyatakan Lengkap
Foto ilustrasi (dot.net)

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil) dengan tersangka atas nama Liong Tjai ke Jaksa Peneliti. Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan Jaksa.

Pria yang memiliki nama lain Harris Anggara itu sebelumnya sempat dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status yang disandang itu disematkan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.

Kondisi ini dimanfaatkan Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah hakim mengabulkan permohonannya itu pada Selasa, 13 November 2018.

Kendati begitu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan terhadapnya. Sejak saat itu, dia menghilang dan penyidik terus memburu keberadaannya.

Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan. Adalah Polda Sumatra Utara (Sumut) yang mengamankannya pada Rabu (19/7), dalam perkara yang lain. Yakni, dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Kembali ke perkara rasuah, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Liong Tjai. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut pada medio Agustus 2023.

Proses pemberkasan perkara pun telah rampung. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Sudah. Sudah tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red)," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (2/10).

"Sekitar 2 minggu yang lalu," sambung Faizal.

Saat ini, kata Faizal, pihaknya menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa. Jika lengkap, maka akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

"(Saat ini) Menunggu P-21," imbuh mantan Kapolsek Tualang itu.

Selain Harris Anggara, perkara rasuah pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil itu juga menjerat 4 pesakitan lainnya. Semuanya tepat dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Artikel ini telah terbit di haluanriau dengan judul: Penyidik Harap Berkas Liong Tjai, Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Dinyatakan Lengkap


 

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index