Penyelundupan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Dumai

Penyelundupan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Dumai
Barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Dumai.

Sebanyak 19.516 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Dumai, Riau. Barang-barang tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang tiba dari Malaysia.

Pelaku yang berinisial IT berhasil diamankan ketika turun dari kapal Indomal Ekspres 8 pada Jumat (8/9/2023). Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas berhasil menemukan 19.165 butir pil ekstasi.

"Dari barang bawaan pelaku IT, kami menemukan barang bukti berupa 19.165 butir pil ekstasi," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, S. Mehandra dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Menurut Mehandra, pelaku sering melakukan perjalanan antara Dumai dan Malaysia, khususnya Malaka. Informasi ini didapat dari catatan perjalanan IT, yang kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.

Merespons kecurigaan tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan IT pada Jumat (8/9/2023).

"Saat pemeriksaan dilakukan, pil ekstasi itu ditemukan, dan IT tidak dapat mengelak. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Mehandra menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, petugas menggunakan anjing pelacak yang terlatih. Melalui indra penciuman anjing tersebut, mereka berhasil menemukan barang terlarang tersebut.

"Pil ekstasi ini dibungkus dalam kemasan makanan ringan dengan label kacang campur. Kemasan ini berisi pil ekstasi berwarna kuning," tambahnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika atas perbuatannya yang ilegal tersebut.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index