Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Barang Haram Perusak Saraf

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Barang Haram Perusak Saraf

Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis Provinsi Riau ringkus seorang pelaku terduga pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

Pengedar barah haram perusak saraf itu di Warung Kulim Km 4 Desa Karang Rejo, Kecamatan Bathin Solapan (Bansol), Kabupaten Bengkalis, Jumat (1/9/23).

Selain pelaku warga Desa Balai Makam, bernisial En (26) yang seorang pria pengangguran, petugas mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik pek berisi diduga sabu berat kotor 0.65 gram siap edar.

"Informasi yang diterima tersangka kerap bertransaksi di wilayah itu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Rabu (6/9/23).

Hasil tes urine tersangka juga memperlihatkan positif mengandung methamphetamine.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka En akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index