Nelayan Pulau Rupat Desak Pemprov Riau Cabut IUP PT Logomas Utama

Nelayan Pulau Rupat Desak Pemprov Riau Cabut IUP PT Logomas Utama
Aksi demontrasi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/23).

Sejumlah masyarakat yang merupakan nelayan Pulau Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menggelar demontrasi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/23). 

Aksi demontrasi itu untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Rupat Bengkalis.

Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, meminta Gubernur Riau, Syamsuar, melayangkan surat ke Menteri meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama.

Alasan desakan itu untuk melindungi perekonomian para nelayanan, ekosistem laut dan mencegah laju abrasi. Karena izin itu merupakan kewenangan pusat.

"Pada saat itu Gubernur Riau memiliki komitmen untuk menyelematkan masyarakat. Namun berjalannya waktu terjadi delegasi kewenangan dari pusat ke daerah, bahwa perizinan Minerba diserahkan ke Gubernur. Seharusnya dengan peralihan itu, Gubernur bisa cepat mencabut IUP PT LMU," papar Azlaini saat mendampingi aksi demo para nelayan.

Karena itu, Azlaini meminta di sisa masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dapat mencabut IUP PT LMU, dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun.

"Masa jabatan Gubernur tinggal menghitung hari dan segera berakhir, saya kira pada detik-detik terakhir ini berbuat baiklah untuk masyarakat, cabut izin PT Logomas Utama dan jangan memberikan tambang pasir laut di Riau kepada siapapun dengan alasan apapun, termasuk untuk pendalaman pasir laut," sebutnya.

Sebab menurutnya, pendapatan daerah maupun negera dari tambang pasir tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

"Kerusakan pertama dirasakan nelayan, hilangnya mata pencarian nelayan yang dampaknya putus sekolah anak mereka. Kerusakan kedua adalah ekosistem, dan ketiga dari segi geopolitik, runtuhnya pulau-pulau itu mengakibatkan mundurnya perbatasan negara kita dengan Malaysia. Ruginya kita dari segi kedaulatan negara karena pulau-pulau kita bisa hilang. Itu tiga hal yang penting," ujarnya.



Menanggapi tuntutan para nelayan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Helmi D yang menerima aksi massa nelayan menyatakan secara tegas akan segera mencabut IUP PT LMU sesuai prosedural.

"Untuk izin PT Logomas saya jamin akan segera saya cabut secara prosedural, artinya tahap-tahapan harus kita lalui. Saya akan ikuti aturan dan mekanisme pencabutan izin pertambangan itu. Karena kami di pemerintahan diikat dengan aturan-aturan," tegas Helmi.

Helmi menyatakan, jika pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau untuk segera ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melihat dasar pembekuan operasional pertambangan PT Logomas Utama.

"Dasar itu nantinya sebagai syarat untuk mencabut izin PT Logomas. Karena Juni 2022 itu izin pertambangan PT Logomas sudah dibekukan, makanya saya minta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengecek dasar pembekuan itu," jelasnya.

Berita Lainnya

Index