Warga Belilas Laporkan Sekda Inhu

Warga Belilas Laporkan Sekda Inhu
Warga Belilas Melaporkan Sekda Inhu, Ir Hendrizal ke Polda Riau (Zuhdi/HRC)

Warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Ir Hendrizal ke Polda Riau. Kepada penyidik, warga mengadukan keterlibatan Sekda Inhu dalam persoalan tanah lapangan bola Belilas yang digugat warga bernama Abdul Musaka di Pengadilan Negeri Rengat, beberapa waktu lalu.

Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Daerah (Ampad) mewakili warga Belilas melaporkan banyak kejanggalan yang terjadi atas putusan Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan Abdul Musaka untuk menguasai tanah lapangan sepak bola Belilas. Salah satunya kebijakan Sekda Inhu, Ir Hendrizal yang menjadi bukti untuk menguatkan gugatan tersebut.

"Sekda Inhu ada menerbitkan surat yang menyatakan bahwa lapangan sepak bola Belilas bukan aset Pemkab Inhu. Sehingga surat ini dijadikan salah satu bukti untuk memenangkan gugatan Abdul Musaka di Pengadilan Negeri Rengat. Padahal, Pemkab Inhu sendiri membangun fasilitas lapangan bola Belilas dengan anggaran APBD Inhu," terang Ketua Ampad, Ari Juprika, Minggu (27/8).

Salah satu bukti bahwa lapangan sepak bola Belilas bukan milik Abdul Musaka yang dilaporkan ke Polda Riau adalah pada tahun 2016 Pemkab Inhu melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 11/SPK/Disporabudsata/PPSPO/IV/2016 tanggal 6 April 2016 tentang peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di lapangan bola Belilas.

Kemudian, kata Ari Juprika, adanya surat keterangan masyarakat Belilas dan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai tahun 2016 tentang status lapangan bola Belilas tersebut merupakan aset daerah.

"Anehnya, penggugat Abdul Musaka tidak memiliki surat tanah atas lapangan bola tersebut. Namun, PN Rengat memenangkan gugatannya  hanya berdasarkan surat yang diterbitkan Sekda Inhu," terangnya.

Ampad melaporkan Sekda Inhu Ir Hendrizal ke Polda Riau pada Kamis (24/8). Beberapa orang warga Belilas dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau.

Ari menambahkan bahwa pihaknya juga bakal melaporkan pihak lainnya yang terlibat ke  terkait atas putusan Pengadilan Negeri Rengat yang memenangkan Abdul Musaka dalam gugatannya atas lahan sepak bola Belilas.

Berita Lainnya

Index