Empat Kurir Narkoba di Riau Dituntut Mati

Empat Kurir Narkoba di Riau Dituntut Mati
ilustrasi pengadilan

Empat orang terdakwa perkara narkotika dituntut pidana mati. Salah satunya adalah narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Adapun para terdakwa itu masing-masing bernama-nama Irfandi Eka Putra, Sonia Ramadhani, Leonardo Simanjuntak dan Afrizal. Semuanya dilakukan penuntutan terpisah.

Keempatnya diduga sebagai kurir narkoba. Dimana barang bukti berupa 21,2 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Keempatnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/8).

"Benar. Tadi telah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu sore.

Dikatakan Zulham, tuntutan pidana dibacakan Jaksa Wilsa Riani. Perkara tersebut diketahui teregister dengan Nomor: 530/Pid.Sus/2023/PN Pbr.

Sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari tempat mereka ditahan. Yakni, Irfandi Eka Putra dan Afrizal dari Rutan Polda Riau, Sonia Ramadhani dari Lapas Perempuan Pekanbaru, Leonardo Simanjuntak dari Lapas Bangkinang. Nama yang disebutkan terakhir berperan sebagai pengendali dan saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain.

Dalam tuntutannya, kata Zulham, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat terdakwa dituntut pidana mati," tegas Zulham

Atas tuntutan itu, para terdakwa akan mengajukan pledoi. Penyampaian nota pembelaan itu akan dilaksanakan pada sidang berikutnya.

Diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Adapun TKP-nya berada di Perum Grand Bafanda Blok E 3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi saat ekspos ke media terkait pengungkapan perkara ini.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya yang terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel," sambung Wakapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 22,1 kilogram sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi, 4 buah tas ransel, 5 unit handphone berbagai merek, 1 buah ATM, dan 2 unit sepeda motor.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Irfandi dan Sonia Ramadhani di lokasi yang disebutkan di atas.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru setelah keduanya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Leonardo Simanjuntak. Dia merupakan napi Kelas IIA Bangkinang.

"Tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp di handphone IRF (Irfandi, red). Tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan barang bukti 10 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi '21' serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta," jelas Brigjen Pol K Rahmadi.

Tim melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap dan mengamankan Afrizal di depan Masjid Baitul Insan di Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya bersama 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Dari interogasi terhadap Afrizal, dirinya mengaku diperintah seseorang berinisial BOB melalui komunikasi WhatsApp untuk menjemput barang haram tersebut. Hingga kini, BOB masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, pada 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengamankan Leonardo di Lapas Bangkinang.

"Turut diamankan 1 buah kartu debit BCA dan 1 unit handphone android," pungkas Wakapolda.

 

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index