Pengedar Sabu di Tembilahan Dicokok Polisi

Pengedar Sabu di Tembilahan Dicokok Polisi
Diduga pengedar sabu

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dicokok polisi.

Kedua pelaku berinisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu diamankan Sat Res Narkotika Polres Inhil.

Pengedar barang haram itu diamankan di Jalan H AAbdbd Gani Tembilahan pada Kamis, (10/8) lalu, saat pelaku melakukan transaksi sabu.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).

Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.

"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS," terangnya.

Penangkapan itu disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram.

Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.

"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index