Pelaku Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Resmi Jadi Tersangka

Pelaku Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Resmi Jadi Tersangka
Tersangka RH diamankan karena diduga melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih

RH resmi menyandang status tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara dengan mengalungkan bendera merah putih di leher seekor anjing. Akibat perbuatannya itu, Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) itu terancam 5 tahun penjara.

"Benar. (RH) Sudah ditetapkan secara tersangka," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Minggu (13/8).

Pengungkapan itu bermula pada Rabu (9/8) kemarin. Saat itu, RH membeli 4 bendera merah putih ukuran kecil. Sejatinya, bendera itu akan dipasang pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-78.

Setelah sampai di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS di Kecamatan Pinggir, bendera yang bisa dipasangkan di motor hanya satu buah dan sisanya tidak dipasangkan. Saat di luar, pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku.

Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.

Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang karyawan PT SAS melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing. Melihat hal itu, sang karyawan menanyakan siapa yang memasangnya. Kepada sang karyawan, pelaku mengakui kalau dirinya yang memasangkan bendera tersebut.

Saat diminta untuk membuka bendera itu, pelaku tidak mau. Dia beralasan memasang bendera itu untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, hingga terjadi perdebatan antara keduanya. Kejadian itu ada yang merekam, lalu viral tersebar.

Atas hal itu, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju PKS PT SAS, dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk diinterogasi.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui kesalahan karena ketidaktahuannya dan tidak ada niat untuk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf.

Pada hari Jumat (11/8) sekitar pukul 13.40 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatannya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila menambahkan.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," sambung Firman.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," pungkas AKP Firman.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index