Pelaku Preteli Besi Bandara Terbengkalai di Tempuling

Pelaku Preteli Besi Bandara Terbengkalai di Tempuling
Pelaku pencurian besi di Bandara Tempuling.

Kondisi bandara yang terbengkalai di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau semakin memprihatinkan, aset-asetnya semakin hari semakin menghilang.

Bandara yang dibangun pada masa Indra Muchlis tersebut kini sudah tidak beroperasi lagi, lengang dari aktivitas penerbangan. Kini tinggal puing-puing yang dipreteli para bandit.

Aksi pencurian aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Indragiri Hilir itu akhirnya terungkap saat pegawai Dishub pada Selasa, (1/8/2023), melihat sebuah mobil Avanza terparkir di area bandara bersama dua orang pelaku.

"Aksi kedua pelaku diketahui pegawai Dishub Inhil saat melakukan patroli, yang curiga pintu gerbang bandara dalam keadaan terbuka lebar," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Rabu (2/8).

Ketika diinterogasi, para pelaku dengan gamblang menjawab, mereka masuk area bandara karena ingin mengambil besi besi mobil pemadam kebakaran yang ada di dalam Bandara Tempuling.

Tiba tiba salah satu pelaku, H masuk ke dalam mobil Avanza dan langsung tancap gas meninggalkan area bandara.

"Pelaku HKZ diamankan, anggota kami melakukan pengejaran pelaku yang kabur setelah di telpon oleh Pegawai Dishub Inhil," papar AKP Osben.

Dijelaskannya, karena pelaku mengendarai mobil dengan kencang sehingga anggota Polsek Tempuling tidak bisa mengejar dan menangkap pelaku.

Namun setelah ditelusuri, anggota kami menemukan mobil Avanza tersebut terparkir di dekat rumah pelaku di Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas.

"Pelaku tidak berada di lokasi dan mobil dalam keadaan terkunci," jelasnya.

Atas kejadian tersebut pihak Bandara Tempuling mengalami kerugian lebih kurang Rp.3 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 unit mesin diesel, 1 set kedudukan roda yang terbuat dari besi dan 1 unit mobil Avanza milik pelaku.

Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," imbuhnya.

 

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index