Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Sektor Batang Cenaku membekuk dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat kotor 6,12 gram.
Adapun dua pelaku tersebut masing-masing berinisial SP alias Surya. Pria 27 tahun itu merupakan warga Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku.
"Tersangka lainnya adalah NK alias Nanang (26) juga warga Desa Talang Bersemi," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Minggu (23/7).
Disampaikannya, pengungkapan itu bermula pada Jumat (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga sedang memiliki, menguasai dan membawa narkotika sabu di Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Adam Efendi langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kata Misran, informasi tersebut benar adanya. Sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat ada 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan melintasi jalan poros Desa Talang Mulya dengan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa plat Nomor Polisi (Nopol).
"Petugas kemudian menghentikan motor tersebut dan mengamankan kedua laki-laki itu," sebut Misran.
Ketika digeledah, lanjut dia, petugas ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga sabu-sabu dari kantong celana NK alias Nanang. Mendapatkan barang bukti narkoba, kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Batang Cenaku.
"Selain dua tersangka, turut disita 18 lembar plastik klep kosong yang akan digunakan untuk membungkus sabu, 2 unit handphone Android, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka dan barang bukti lainnya," pungkas Aipda Misran.