Dua Tersangka Kasus Speedboat Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

Dua Tersangka Kasus Speedboat Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana
Situasi sidang perdana Tersangka Kasus SB Evelyn Calisca di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (17/07/2023). (Dok. Superto)

Dua tersangka dalam kasus kecelakaan Speedboat (SB) Evelyn Calisca 01. Yakni SH dan A menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (17/07/2023)

Dimana sidang perdana Evelyn Calisca 0 0 dipimpin Majelis Hakim yang diketuai H. Jeily Saputra dengan Jontang Ginting selaku hakim anggota I dan Jenar sebagai hakim anggota II.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Dikoordinatori langsung Kajari Inhil Nova Fuspitasari, SH didampingi Kasi Pidum Muhammad Ihsan SH MH dan Kasubsi Pratut Bidang Pidum Reza.

"Sidang ini merupakan sidang perdana. Dimana terdakwa SH dikenai pasal 302 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan AC hanya dikenai pasal 359 KUHPidana," ungkap Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Dan untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.

" SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di pelabuhan Kateman.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Juli 2023 kedepan dengan agenda pembuktian dari para saksi-saksi.

Berita Lainnya

Index