Akibat patah hati diputuskan sang pacar, seorang remaja di Pekanbaru nekat sebar foto bugil mantan pacarnya itu ke Media Sosial (Medsos).
Remaja itu berinisial MPA berumur 24 akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru karena telah melanggar tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"MPA kita jerat dengan tindak pidana UU ITE, menyebar foto di medsos," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian dalam konferensi persnya, Selasa (11/7).
Pelaku ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar) lantaran menyebar foto mantan kekasihnya berinisial KN. Saat ini pelaku mendekam dijeru besi buntut dari sakit hati diputuskan sang pacar.
Lanjut Jefri, bukan hanya menyebarkan foto vulgar KN di media sosial, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.
"Modusnya pelaku menyebarkan dengan menggunakan beberapa akun Instagram," bebernya.
Konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru tentang pengungkapan kasus tindak pidana ITE penyebaran foto bugil mantan pacar.
Penyebaran foto bugil berawal pada Bulan Januari 2023. Dimana saat itu pelaku MPA memiliki hubungan asmara dengan korban KN. Saat itu pelaku meminta korban mengirimkan foto vulgar, dan korban menuruti kemauan pelaku MPA.
Berjalannya waktu, hubungan asmara keduanya kandas. Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja menyebarkan foto agar korban mau bersama kembali," tuturnya.
Pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa ia telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.*