Tembilahan – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjelaskan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, menyusul sorotan publik terkait rincian anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan, menegaskan bahwa proses penyusunan hingga penetapan APBD telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyusunan APBD tidak berhenti saat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Masih ada tahapan evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, tahapan dimulai dari penyampaian KUA-PPAS pada 24 November 2025, yang kemudian disepakati bersama DPRD pada 8 Desember 2025.
Selanjutnya, Rancangan Perda APBD disampaikan pada 22 Desember 2025 dan disetujui bersama pada 24 Januari 2026.
Setelah itu, dokumen APBD dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur pada 28 Januari 2026, dengan hasil evaluasi diterima pada 13 Februari 2026.
“Rancangan kemudian disempurnakan sesuai hasil evaluasi sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Perda APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD akhirnya resmi disahkan pada 26 Februari 2026.
Feri menambahkan, tahapan berikutnya adalah finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing OPD yang rampung pada 2 Maret 2026.
Saat ini, perangkat daerah masih melakukan percepatan penyelesaian administrasi serta integrasi data teknis ke dalam sistem.
“Rincian anggaran OPD memang masih dalam proses finalisasi pada tahap administrasi dan teknis,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Pemkab Inhil juga berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran.
“Kami terbuka terhadap permohonan informasi publik melalui mekanisme resmi,” tutup Feri.
