Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen PT CRS

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen PT CRS

TELUKKUANTAN - LP (41) warga asal Pekanbaru, diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Citra Riau Sarana (CRS) II di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (7/11/2025).

LP diamankan berdasarkan laporan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dengan Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, dugaan pemalsuan dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, di lingkungan pabrik PT CRS.

"Hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent)," ujar IPTU Gerry.

"Tersangka kami panggil pada 6 November 2025 dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Dijelaskan Gerry, dalam laporan harian tanggal 8-10 Mei 2024, tercatat produksi mencapai 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya 3.261 kilogram.

"Terdapat selisih sekitar 6.616 kilogram sehingga perusahaan mengalami kerugian karena data tidak sesuai dengan stok sebenarnya," katanya.

Selain itu, kerugian juga muncul karena PT CRS gagal menjual hasil POME kepada mitra kerja PT Jatim Jaya Perkasa, akibat laporan stok yang tak sesuai dengan kondisi tangki penyimpanan.

Adapun barang bukti yang diamankan dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS.

LP disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index