Polsek Tanah Merah Tangkap Pencuri Komponen Mesin Kapal Senilai Rp30 Juta

Polsek Tanah Merah Tangkap Pencuri Komponen Mesin Kapal Senilai Rp30 Juta
Ket foto: pelaku pencurian dan pemberatan. (Dok. Humas Polres Inhil).

TANAH MERAH — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang AENG, Desa Tanjung Pasir.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 4 November 2025 oleh korban bernama Usman (56), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tanah Merah menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban melabuhkan kapal penangkap ikannya di galangan kapal Gudang AENG untuk dilakukan perbaikan pada bulan September 2025.

"Korban sempat pergi ke Kota Batam untuk menghadiri pesta pernikahan rekannya, dan ketika kembali pada tanggal 24 Oktober 2025, ia mendapati beberapa komponen mesin kapal sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, komponen yang dicuri antara lain 1 unit fuel pump mesin, 1 unit cooler, dan 2 unit pompa TC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni RP alias I  A. K (25), warga Desa Tanah Merah, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuel pump mesin dan satu unit cooler 6D yang diduga hasil curian,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Muridon (29) dan Idrus (51), serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tanah Merah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan kerja maupun tempat usaha.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index