Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Empat Tersangka

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Empat Tersangka
Ket foto : Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora

INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (8/9/2025).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kasat Resnarkoba, serta jajaran perwira dan bintara. Insan pers juga hadir dalam kesempatan itu.

Farouk menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pada 1 September 2025 mengenai kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung pada 3 September 2025 dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SS dan ZR beserta barang bukti sabu dan ekstasi.

“Hasil interogasi menunjukkan keduanya dikendalikan seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Dari sana, tim melakukan control delivery hingga berhasil menangkap dua kurir lain, yakni SR dan RAS, di wilayah Tembilahan,” ungkap Kapolres.

Keempat tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita meliputi tiga plastik sabu merek Guanyinwang seberat hampir 3 kilogram, 37½ butir pil ekstasi, 15 paket sabu siap edar, uang tunai Rp800.000, lima unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hilir.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index