Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri melalui jalur laut di Dumai.

Pengungkapan itu dilakukan tim Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau. Dalam operasi yang yang digelar pada Sabtu (9/8) tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DA (50) dan MR (29).

"Tersangka yang diamankan ada dua orang, yaitu DA dan MR," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (11/8).

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman pekerja migran ilegal melalui Dumai. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan lima orang yang sedang menunggu jemputan.

Tak lama kemudian, tersangka MR datang menjemput korban dan langsung dibekuk. Polisi kemudian menangkap tersangka DA yang juga tiba di lokasi dengan mobil Avanza untuk membawa korban.

"Kedua tersangka merupakan transportir yang bertugas mengantar jemput korban dari pelabuhan ilegal menuju pool bus," jelas Kombes Anom.

Hasil interogasi mengungkap, MR menerima perintah dari DA untuk menjemput korban di wilayah Selinsing, Yaitu, perbatasan Dumai-Bengkalis. Sebelumnya, MR dihubungi seseorang yang mengaku bernama Ucok alias George Bush untuk menghubungi seorang bernama Nababan, yang kemudian menginstruksikannya mengambil korban di perbatasan.

Total korban yang diselamatkan berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Kabid Humas.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index