Edarkan Sabu di Pelosok Pedalaman, 2 Pemuda Diringkus Polres Inhu

Edarkan Sabu di Pelosok Pedalaman, 2 Pemuda Diringkus Polres Inhu

RENGAT - Komitmen pemberantasan Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), tidak hanya di kota dan desa, di kawasan pelosok pedalaman pun para pelaku pengguna dan peredaran Narkoba terus diburu dan ditangkap.

Kali ini dua orang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus di kawasan pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

“Penangkapan dua pelaku ini merupakan bagian dari target operasi yang telah dirancang berdasarkan laporan masyarakat, kami menerima informasi bahwa di wilayah pedalaman Batang Cenaku kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi itu segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (8/5/25).

Berdasarkan perintah Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi langsung menginstruksikan Kanit I IPDA Iksan Lutfi untuk melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi mengarah pada dua nama, yakni Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting.

Saat penggerebekan di rumah Albert pada Selasa dini hari, (6/5/25) sekira pukul 03.00 WIB yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Inhu, kedua tersangka mencoba melarikan diri dari pintu belakang.

"Namun Albet berhasil diamankan sekitar 10 meter dari rumahnya," terangnya.

Saat digeledah dari dalam saku celananya ditemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dan empat paket lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan yang sempat dibuangnya.

"Dari hasil interogasi Albert mengakui sabu tersebut berasal dari Ginting,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut tersangka Ginting sempat melarikan diri, namun tak berselang lama, tim berhasil menangkap pelaku Ginting yang kembali mendatangi kediaman Albert untuk mengambil pakaian pada pukul 05.00 WIB.

"Guna proses hukum lebih lanjut kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Inhu," jelasnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus sabu seberat kotor 3,55 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp114.000.

Operasi ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam membersihkan wilayah Kabupaten Inhu dari ancaman narkoba, bahkan hingga ke pelosok pedalaman.

"Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” jelasnya

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index