Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuangsing Ungkap Peredaran Nakoba, Palaku Residivis

Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuangsing Ungkap Peredaran Nakoba, Palaku Residivis
Diduga pengedar sabu saat ditangkap Tim Mata Elang

KUANSING - Tim mata elang Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 Gram.

Penangkapan tersebut terjadi di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim mata elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Taluk. 
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim melakukan penangkapan pada pukul 17.30 WIB di rumah salah satu tersangka, DA (44).

“Dua tersangka yang diamankan adalah DA (44) residivis kasus narkoba dan AP (44) residivis kasus curat, keduanya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," kaata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan meliputi 5 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Realme warna hitam.

Selanjutnya uang tunai sebesar Rp 1.300.000, 1  buah alat hisap boong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok, 1 buah mancis, 1 buah kotak warna putih, 5 buah plastik klip bening ukuran kecil dan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang.

“Ketika penangkapan berlangsung, DA (44) terlihat menjatuhkan sebuah kotak putih yang di dalamnya berisi lima paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Novris.

Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi DA (44) dan segera diamankan oleh tim mata elang.

Dari hasil interogasi, DA (44) mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama IJ yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika tersebut dibeli seharga Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka DA (44) dan AP (44) positif mengandung Amphetamine.

"Keduatersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut,"

reka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kab. Kuantan Singingi,” Pungkas AKP Novris.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index