Nekat Curi Minyak Goreng, Seorang Pemuda di Kampar Terancam 5 Tahun Penjara

Nekat Curi Minyak Goreng, Seorang Pemuda di Kampar Terancam 5 Tahun Penjara
Pencuri minyak goreng

KAMPAR - Seorang pria di Kabupaten Kampar Provinsi Riau terancam lima tahun penjara buntut dari pencurian minyak goreng.

Pria itu berinisial FF (25) mencuri minyak goreng di Toko Grosir Sinar, Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pencurian tersebut berhasil diungkap Polres Kampar. Pelaku pencurian berinisial Pelaku FF sudah melakukan pencurian minyak goreng di toko tersebut dua hari berturut-turut.

"Penangkapan FF dilakukan pada Senin (22/7/24) malam, sekira pukul 19.00 WIB," kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, Kamis (25/7/2024).

Selain FF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Menurut AKP Asril Syahputra, kejadian bermula saat dua orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

"Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil 1 kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyakita," ujar AKP Asril Syahputra.

Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko.

Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,-. Pelapor kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambang," kata AKP Asril.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, pelaku berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil interogasi, pada hari Senin, FF berhasil membawa 1 kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyakita.

Sedangkan pada hari Minggu, FF berhasil membawa 4 kotak berisi minyak goreng dan telah dijual dengan harga Rp480.000.

"Atas perbuatannya, FF dijerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," pungkasnya.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index