Penjual Sabu di Keritang Dibekuk Polisi di Jalan Lintas Samudera

Penjual Sabu di Keritang Dibekuk Polisi di Jalan Lintas Samudera
Penjual Sabu ditangkap Polsek Keritang

INHIL - Seorang pengedar atau penjual narkotika jenis sabu kembali dibekuk Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir.

Pelaku inisial A (34) dibekuk di Jalan Lintas Samudera Gang Pelabuhan H Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.

Warga Desa Pancur itu dibekuk pada Senin, (22/7/2024), pukul 02.00 WIB, dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu siap edar.

Pelaku sering melakukan transaski sabu di Jalan Lintas Samudera Gang Pelabugan H Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan.

Mengetahui hal itu, anggota dari Polsek Keritang atas perintah Kapolsek AKP Ramli Samosir melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan diamankan  orang laki-laki inisial A.

"Penangkapan pelaku disaksikan 2 orang warga sekitar," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek AKP Ramli.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai.

"Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari "E", yang kini masih kami selidiki," ungkapnya.

Pelaku A kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index