Wanita Muda Dibunuh dan Disetubuhi Oleh Sang Kekasih, Mayatnya Dibuang di Parit Atmo Bagansiapiapi

Wanita Muda Dibunuh dan Disetubuhi Oleh Sang Kekasih, Mayatnya Dibuang di Parit Atmo Bagansiapiapi
Konferensi pers di Mapolres Rohil tentang kasus pembunuhan

PEKANBARU - Setelah 3 jam aksi pembunuhan seorang wanita muda oleh orang tak dikenal, Satreskrim Polres Rohil akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

Mayat korban ditemukan di Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko pada Rabu 17 Juli 2024 Pukul 12:00 WIB.

Korban bernama berinisial PM (21 tahun) ditemukan di dalam parit oleh warga setempat.

Atas gerak cepat jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko,tersangka pelaku telah berhasil ditangkap pada kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan.

"Pelaku Inisial AS alias Icun berusia 22 tahun berhasil ditangkap," kata kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (22/7/2024).

Pelaku merupakan seorang pengangguran tinggal di Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

"Dia ditangkap saat sedang berada di rumah temannya kemudian ke tempat keramaian dan di tempat keramaian itu tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko,” sebutnya.

Motif pembunuhan terhadap korban, adalah karena cemburu karena melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain.

"Kecemburuan inilah yang membuat pelaku ini melancarkan aksinya," terangnya.

Dikatakan AKBP Isa Imam Syahroni, dimana sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Namun pelaku masih marah lalu melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik serta menghempaskan tubuh korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali.

"Korban pingsan serta pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menenggelamkan tubuh korban ke parit dengan cara menginjak korban,"

"Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengambil HP dan uang korban,” terang Kapolres Rohil, ini lagi.

Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan pelaku saat menjemput korban, 1 unit handphone infinix warna biru milik korban.

Selanjutnya uang tunai Rp 50 ribu rupiah yang diambil tersangka dari korban, 1 set pakaian korban serta rekaman CCTV dan VER.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana." Tutupnya.


 

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index