Jual Esktasi Bentuk Tengkorak, Seorang Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya

Jual Esktasi Bentuk Tengkorak, Seorang Pemuda  di Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya
Seorang pemuda ditangkap polisi akibat jual narkoba jenis ekstasi

PEKANBARU - Seorang pemuda di Kota Pekanbaru ditangkap im Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru karena kedapatan jual pil ekstasi bentuk tengkorak.

Pemuda itu berinisial MF (18) ditangkap di Jalan Pahlawan Kerja Gg. Mina Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil membenarkan adanya penangkapan itu.

"Benar ada penangkapan seorang pemuda penjual pil ekstasi," kata Kompol Syafnil dikutip pada Senin (22/7/2024).

Penangkapan MF berawal dari informasi yang di peroleh petugas dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Pil Ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Akp Lukman dan Panit Opsnal Ipda Guslianto SH melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.

Informasi tersebut dari masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli pil ekstasi pada Jum’at 19 Juli 2024 malam dan pada hari Sabtu sekira pukul 00.30 Wib.

"Dari informasi itu, Tim berhasil menangkap MF di rumahnya," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan pil ekstasi warna biru dan merah bentuk tengkorak sebanyak 7 ( tujuh) butir.

"Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan membungkus menggunakan masker wajah warna hijau," sambungnya menjelaskan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 7 ( tujuh) butir pil ekstasi, 1 ( satu) Unit HP merk Vivo warna hitam, 1 ( satu) buah masker wajah warna hijau dan 1 ( buah) tas sandang warna hitam dibawa ke Polsek Bukit Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index