Selewangkan BBM Bersubsidi, Pria di Kampar Diamankan Bersama 13 Jerigen Berisi Solar

Selewangkan BBM Bersubsidi, Pria di Kampar Diamankan Bersama 13 Jerigen Berisi Solar

KAMPAR - Seorang pria di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diamankan polisi akibat selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pria itu berinisial WP (44) ditangkap pada Senin (8/7/2024) dini hari saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel nomor Polisi BM 9048 FX yang digunakan pelaku sedang melintas dicurigai mengangkut BBM.

"Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan," kata Ipda Riko, Selasa (9/7/2024).

Benar saja, di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi yang didiuga tidak memiliki izin resmi dari pertamina untuk menjual solar bersubsidi tersebut.

Saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

#Kriminalitas

Index

Berita Lainnya

Index