3 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kampar Dijebloskan ke Penjara

3 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kampar Dijebloskan ke Penjara
Kejari Kampar melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi (Dodi/HRC)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang kedatangan 3 orang penghuni baru. Mereka adalah tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar.

Tersangka adalah Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya. Lalu, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Terakhir, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Penyematan status tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada medio Juli 2022 lalu setelah ekspos dan gelar perkara dengan alat bukti yang cukup.

Untuk melengkapi berkas perkara, ketiganya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pada hari ini, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial NR, GT, dan DM," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Marthalius, Kamis malam.

Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Menurut Marthalius, kebijakan itu diambil untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Dan secara objektif, kata dia, ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Maka terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bangkinang," tegas Jaksa yang akrab disapa Martha itu.

Dari informasi yang dihimpun, peran dari masing-masing tersangka, yakni Naufal menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua tersangka lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis. Yakni sebesar Rp7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Marthalius.

 

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index