Gembong 47 Kg Sabu di Riau Terancam Pidana Mati dan Dimiskinkan

Gembong 47 Kg Sabu di Riau Terancam Pidana Mati dan Dimiskinkan
Ilustrasi (dok.net)

Sanksi berat masih menanti terdakwa atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Dia masih diinginkan untuk dihukum pidana mati dan dimiskinkan, yakni dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fauzan diduga sebagai pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.

Dalam perkara asal, Fauzan dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Bayu Soho Rahardjo pada Rabu (2/8) lalu, sangat jauh dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan itu, JPU menyatakan menolak dengan melakukan upaya hukum banding. "Kita banding," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Maruli Sitanggang, Minggu (27/8).

Jaksa sebelumnya menuntut Fauzan dengan pidana mati. Menurut JPU, Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu tertuang dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Sudah dikirim memori bandingnya," lanjut Maruli didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto.

Selain pidana mati, Fauzan juga terancam dimiskinkan. Penyidik kepolisian masih mengembangkan perkara ini dengan menjerat Fauzan dengan pasal yang mengatur tentang TPPU.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, pihaknya berhasil menyita total keseluruhan aset senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itu lah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA (Fauzan Afriansyah, red) alias V (Vincent, red)," ujar Brigjen Pol Mukti, belum lama ini.

Dari total aset tersebut di antaranya penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, hingga 34 aset berupa tanah dan bangunan.

Dari 10 kendaraan mewah itu beberapa di antaranya adalah satu mobil merek Jaguar warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) B 17 HB, dan ada empat unit Harley Davidson. Empat unit Harley Davidson yang disita adalah tipe Indian Chief Dark Hors warna hitam dengan nopol B 4849 AN, satu warna hitam dengan nopol B 904 EV, satu warna hitam dengan nopol DK 6272 II, dan satu tipe Breakout warna hitam dengan nopol B 3000 RK.

"Untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Brigjen Pol Mukti.

Kasus pidana asal TPPU tersebut, yakni peredaran narkoba dilakukan pada tahun 2022. Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni M Nofriadi, Heriadi dan M Daud.

Fauzan ditangkap saat berada di dalam kamar hotel di Pulau Bali pada 26 Juli 2022. Penangkapan Fauzan bermula dari pengembangan tiga tersangka yang ditangkap di wilayah perairan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022, yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud. Ketiganya berperan sebagai transporter (penjemput) 47 kilogram sabu.

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index