JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam operasionalnya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Juni 2026, BGN menegaskan sanksi berupa penutupan sementara hingga penahanan insentif operasional bagi dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan utama, yakni pemenuhan gizi masyarakat, penguatan ekonomi lokal, serta percepatan penurunan stunting.
Praktik Monopoli Bahan Baku Jadi Perhatian Serius
Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus BGN adalah praktik monopoli pengadaan bahan baku yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dalam ketentuan tersebut, dapur MBG dilarang melakukan praktik pengadaan yang hanya menguntungkan segelintir pemasok atau vendor tertentu. SPPG diwajibkan membangun rantai pasok yang melibatkan masyarakat sekitar melalui kemitraan dengan UMKM, petani, peternak, nelayan, maupun produsen pangan lokal.
SPPG dapat dikenakan sanksi apabila:
- Menolak atau sengaja tidak melibatkan pemasok lokal tanpa alasan yang jelas
- Memusatkan pembelian hanya kepada satu atau beberapa pemasok tertentu sehingga menciptakan monopoli bahan baku
- Melakukan permainan harga yang menyebabkan harga pembelian tidak wajar atau merugikan produsen lokal
- Memiliki kurang dari 15 mitra pemasok lokal aktif
- Lebih mengutamakan distributor besar dibandingkan produk hasil masyarakat sekitar
BGN menegaskan bahwa dapur MBG tidak boleh menjadi pasar eksklusif bagi pemasok tertentu, melainkan harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Wajib Prioritaskan Produk UMKM dan Komoditas Lokal
Selain mencegah monopoli, BGN juga mendorong agar kebutuhan dapur MBG sebisa mungkin menggunakan produk lokal dan hasil produksi UMKM setempat.
Artinya, kebutuhan seperti:
- Sayur mayur
- Telur
- Ikan
- Daging
- Beras
- Buah-buahan
- Produk olahan pangan lokal
- Jasa pendukung operasional
didorong untuk berasal dari pelaku usaha lokal selama memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar program MBG tidak hanya menghasilkan manfaat gizi, tetapi juga menciptakan efek ekonomi berantai bagi masyarakat sekitar.
Pelanggaran Lain yang Berpotensi Menyebabkan Penutupan Dapur MBG
Selain persoalan rantai pasok, BGN juga menetapkan sejumlah pelanggaran berat lainnya, di antaranya:
1. Mengabaikan Standar Sanitasi dan Keamanan Pangan
SPPG dapat dikenakan sanksi apabila:
- Terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan
- Sistem kerja dapur tidak sesuai Petunjuk Teknis BGN
- Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2. Mengabaikan Kelompok Prioritas Rentan (3B)
Dapur MBG diwajibkan memastikan layanan tetap menjangkau kelompok prioritas, yaitu:
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Balita
SPPG yang gagal memenuhi kuota minimal 300 penerima manfaat per hari dari kelompok tersebut dapat dikenakan evaluasi hingga sanksi.
Sanksi Berat: Suspend hingga Penahanan Insentif
BGN menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada:
- Status suspend mayor atau pembekuan operasional sementara
- Penahanan hingga pencabutan insentif operasional yang nilainya dapat mencapai Rp6 juta per hari
- Inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi ulang operasional dapur
Kepala BGN menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dipandang sekadar sebagai proyek distribusi makanan, tetapi sebagai instrumen pembangunan manusia dan penguatan ekonomi masyarakat.
Fokus utama program ini adalah pemenuhan gizi, pencegahan stunting, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan hingga tingkat petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal.
