PELALAWAN - Seorang pria bernama Jamroni ditangkap aparat Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan setelah melakukan aksi pemerasan terhadap warga.
Jamroni melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam aksinya, pelaku bahkan membawa senjata api jenis FN dan menodongkan ke arah korban.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AE pada 7 November 2025.
Saat itu, korban bersama rekannya J diberhentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN.
"Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN dan melepaskan dua kali tembakan ke udara," ujar AKP Hilton, Minggu (9/1).
Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil para pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru. Dalam perjalanan, korban J ditodong dan dianiaya.
Korban kemudian dipaksa menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku.
"Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama tersangka Jamroni," jelas Hilton.
Usai menerima uang, korban dilepaskan dan segera melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Jamroni di wilayah Kuantan Tengah.
"Satu tersangka sudah diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Sumatra Barat dan masih dalam pengejaran," tambahnya.
AKP Hilton menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi kejadian (TKP) diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan di beberapa kota dan kabupaten berbeda.
Polisi juga menerima informasi bahwa sejumlah korban lain enggan melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama agar segera datang ke Polres Pelalawan. Kami akan membantu dan melindungi dalam proses penegakan hukum," tegas Hilton.
Atas perbuatannya, tersangka Jamroni dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
