Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural

Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural

TEMBILAHAN, Praktisi hukum Riau, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., yang juga Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid serta sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP mengandung kejanggalan dalam prosedur hukum acara.

Menurut Yudhia, berdasarkan keterangan resmi dari KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK.

“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah apabila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru terlihat sebagai pihak yang dipaksa,” ujarnya.

Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT

Lebih lanjut, Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang dapat dibuktikan melalui OTT.

“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi atas perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatan tersebut sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kepala UPT Diduga Justru Korban Pemerasan

Yudhia menambahkan, dari konstruksi fakta yang disampaikan KPK sendiri, para Kepala UPT justru tampak sebagai korban tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.

“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” tegasnya

Seruan untuk Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural

Sebagai penutup, Yudhia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan asas due process of law serta proporsionalitas.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi. Namun, jangan sampai semangat itu mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atas komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index