TEMBILAHAN - Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi.
Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan menodongkan ke korban untuk meminta uang.
Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar.
Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya inisial AF (14).
Awalnya AF keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Sei Dungun Sanglar, RT 002 RW 003 Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Selasa (6/5/2025) sore, dengan mengendarai sepeda motor.
Ditengah perjalanan, korban berhentikan dan dimintai uang Rp20 ribu oleh kedua pelaku, korban menjawab hanya memiliki uang Rp15 ribu. Pelaku langsung menggeledah pakaian hingga jok motor korban, namun tidak di temukan uang lebih.
Pelaku lalu pergi masuk kedalam sebuah lorong, yang tidak jauh dari tempat korban di mintai uang.
"Korban menelpon temannya untuk datang menemui korban," terang Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Korban dan temannya menghampiri pelaku hendak meminta kembali uang Rp15 ribu yang telah diambil pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggang dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.
"Korban juga di dorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengancam teman korban. Korban bersama temanya pulang meninggalkan pelaku," tuturnya.
Para pelaku dikenai pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.