INHIL - Adanya berita disalah satu media online yang menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman enggan melantik Pj Sekda Kabupaten Inhil, Ir Ery Putra.
Media ini mencoba melakukan konfirmasi kebenaran terkait tudingan tersebut pada Kabid Mutasi dan Promosiz Danu Khairuddin, selaku Pejabat yang membidangi Pelantikan Pejabat Struktural, Jum'at (26/7).
"Pelantikan Pj Sekda Inhil oleh Gubernur sudah sesuai ketentuan," kata Danu Khairuddin.
Dipaparkannya, surat Keputusan Gubernur tentang penunjukan Pj Sekda bertanggal 29 Mei 2024 diterima oleh Danu Haerudin pada tanggal 30 Mei 2024. Yang bersangkutan dan Tim Assesment Pemda Inhil sedang melaksanakan Assesment di Pekanbaru.
"Sedangkan Pj Bupati Inhil sedang menghadiri rangkaian kunjungan kerja presiden RI Ir Joko Widodo di Dumai, dalam rangka peringatan hari lahir pancasila," terangnya.
"Pada tanggal 1 Juni 2024, sehingga Pj Bupati Inhil tidak tekejar melantik Pj Sekda dan selanjutnya kewenangan melantik Pj Sekda menjadi kewenangan Pj Gubernur," paparnya.
Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Permendagri 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat Sekda pasal 8 ayat (3) bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik Pj Sekda kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan gubernur diterima.
Ayat (4) dalam hal bupati/walikota tidak melantik penjabat Sekda kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melantik penjabat Sekda kabupaten kota.
"Jika dalam jangka waktu tidak dilaksanakan pelantikan, maka akan dilaksanakan oleh oleh Gubri," terangnya.
Ia juga menyampaikan pengisian jabatan sekda sedang berproses, sudah selesai melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekda dan sudah mendapatkan rekomendasi KASN.
"Saat ini melengkapi beberapa berkas untuk selanjutnya diusulkan persetujuan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur." Tutupnya.