Capaian Pajak Pekanbaru TW II Tembus Rp350 Miliar Dari Sektor Pajak di Triwulan II

Capaian Pajak Pekanbaru TW II Tembus Rp350 Miliar Dari Sektor Pajak di Triwulan II

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Rp350 miliar lebih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Triwulan II

Bahkan dari angka yang disebutkan itu sudah melebihi target sebesar Rp59 miliar lebih di Tri Wulan II.

"Kita kan ada penetapan target per tri wulan, Alhamdulillah  hingga 27 Juni 2024 untuk triwulan II sudah capai target bahkan over Rp59 milar lebih, kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, dilasnir haluanriau.co, Jumat (28/6/2024).

Dia merinci, sejumlah pajak yang menyumbang cukup besar dalam penerimaan PAD di antaranya sektor pajak BPHTB, restoran dan PPJ. Namun begitu, semua sektor pajak tetap memberikan sumbangsih yang besar.

"Jadi kita mengimbau masyarakat untuk segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, tentunya melalui perbankan maupun melalui media lain yang non tunai," katanya.

Ia menjelaskan, uang pajak yang dikumpulkan Bapenda adalah untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Dampak dari pembangunan itu kembali kepada masyarakat.

"Karena uang pajak yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk pembangunan langsung kepada masyarakat. Seperti jalan rusak dan penanganan banjir. Jadi masyarakat jangan khawatir, karena uang ini langsung kita gunakan untuk masyarakat kembali," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat bisa aktif membayar pajaknya, seperti PBB, BPHTB. Kemudian kepada pelaku usaha juga diminta untuk segera membayar pajaknya.

"Pajak restoran, hotel, hiburan, ini kan dunia usaha. Kita minta untuk taat bayar pajaknya dan waktunya tepat waktu juga," imbuhnya.

Alek, menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Program itu sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.

Selain itu, juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” tutupnya.

Berita Lainnya

Index