INHIL - Penyelidikan panjang kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang akhirnya terungkap.
Proses penyelidikan panjang pada kasus di Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan tersebut membuahkan hasil.
Dari kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan tiga orang tersangka korupsi di tubuh PD BRK Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Tiga orang tersebut ialah Mantan Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010 berinisial HM (75 tahun), SY (62 tahun) mantan Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020, dan JA (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan 2000 s/d 2013.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka koruptor pada Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Nova Puspitasari SH MH saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024).
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, Pegawai Pemda Inhil serta Masyarakat.
Selain itu, Kejari telah meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen," terangnya.
Dijelaskan Kajari Inhil, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan.
Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus juta rupiah). Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat.
Penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka.
"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri.
Sementara terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.
Lanjutnya lagi, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.
"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," pungkasnya.