Seorang pemuda berumur 19 tahun berinisial A menjadi mucikari, diduga menjalankan bisnis protitusi menjual wanita menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
Parahnya, wanita yang ditawarkan masih belia, sebut saja bunga berumur 15 tahun. Korban di kamari di kos kosan di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Pemuda yang masih seumur jagung itu berprofesi sebagai buruh harian PT RSUP. Diduga mencari pendapatan lebih, pemuda itu menjalankan profesi tambahan dengan menjajakan korban kepada D (27).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap setelah Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung mendapatkan informasi adanya praktek protitusi anak bawah umur di wilayah hukumnya.
"Dari hasil penyelidikan, sering anak-anak perempuan keluar masuk di kos-kosan itu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra, Kamis (9/11/2023).
Mendapatkan informasi akurat, Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, (8/11) lalu, "Pelaku inisial A berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos," terangnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku sedang menunggu costumer yang sudah membooking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu.
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang," paparnya.
Pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar." Tutupnya.