PEKANBARU – Perjalanan hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, perhatian publik kini tertuju pada putusan majelis hakim.
Akankah Abdul Wahid dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa? Atau justru majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda setelah mendengar seluruh rangkaian pembuktian dan pembelaan yang disampaikan dalam persidangan?
JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Namun, tuntutan tersebut mendapat bantahan dari tim penasihat hukum Abdul Wahid. Melalui nota pembelaan atau pledoi, pihak terdakwa menyatakan akan menguraikan sejumlah keberatan terhadap konstruksi perkara dan pembuktian yang diajukan JPU.
Dalam persidangan pledoi, Abdul Wahid juga menyampaikan pandangannya terhadap proses pembuktian. Ia menilai sejumlah tuduhan dan tuntutan yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Perbedaan pandangan antara pihak penuntut dan tim penasihat hukum tersebut membuat putusan majelis hakim menjadi semakin dinantikan.
Meski demikian, peluang putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, maupun putusan bersalah tidak dapat disimpulkan sebelum majelis hakim membacakan amar putusan. Dalam perkara pidana, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan jaksa, serta pembelaan yang disampaikan selama persidangan.
Putusan hakim nantinya dapat berbeda dari tuntutan JPU. Majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan secara keseluruhan, menjatuhkan hukuman lebih ringan atau lebih berat sesuai ketentuan hukum, maupun memberikan putusan lain berdasarkan hasil penilaian terhadap fakta dan pembuktian di persidangan.
Kini, setelah rangkaian pembuktian dan pembelaan dilalui, publik menunggu babak berikutnya dalam perkara tersebut.
Akankah Abdul Wahid diputus bebas, atau majelis hakim justru menjatuhkan vonis pidana? Jawabannya akan ditentukan dalam putusan pengadilan.