INDRAGIRI HILIR – Polsek Tembilahan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (27) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,52 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor Yamaha RX-King tanpa pelat nomor yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diketahui milik tersangka. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi sabu di sebuah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 8 paket sabu dengan berat kotor 7,52 gram, 2 unit timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu,
- handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
- Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku kerap diminta menjadi kurir sabu oleh seorang rekannya berinisial YM yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu keberadaan terduga pemilik barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.