Pria di Pelalawan Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 10 November 2025 | 19:42:55 WIB
Ket foto: Diduga pelaku pencabulan

PELALAWAN - Seorang pria dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut telah diterima Polsek Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/85/XI/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, dengan pelapor seorang ibu rumah tangga R (29), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung pelapor," Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, terlapor diketahui berinisial JMP (53), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diterima Polsek Pangkalan Kuras.

"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Dari keterangan awal yang dihimpun, kejadian diduga berlangsung pada Jumat siang (7/11) di Kelurahan Sorek Satu.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, pelapor langsung mendatangi rumah terlapor dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga setempat dan ketua RT.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan identitas maupun foto korban karena korban masih anak di bawah umur,” tambah Thomas.

Terkini