Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Barang Bukti 4000 Slop Disita

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:39:58 WIB
Barang Bukti saat disita oleh Satpolairud di perairan concong luar

INHIL - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil berhasil menggagalkan kurang lebih 4000 slop rokok ilegal tanpa cukai.

Rokok tersebut diselundupkan melalui Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan speedboat 200 PK bermesin dua dengan 3 orang tersangka inisial SP (31), JL (41) dan FF (32).

"Kami berhasil menangkap para pelaku bersama 81 dus atau kurang lebih 4000 slop rokok ilegal berbagai merk," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasat Polairud AKP Ridwan.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Concong. Kemudian Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

"Saat di lapangan kami melihat ada speedboat yang mencurigakan, setelah diberhentikan benar bahwasanya speed itu berisi puluhan rokok ilegal,"ucapnya lagi.

Kemudian 3 orang tersangka bersama barang bukti rokok ilegal dan speedboat tersebut dibawa ke Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terkini