Seorang Pria di Riau Kumpulkan Video Asusila Anak Lewat DM Instagram, Begini Modusnya

Ahad, 21 Juli 2024 | 15:33:02 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus asuransi anak bawah umur

PEKANBARU - Seorang pria di Provinsi Riau berhasil kumpulan video asusila (video sex) anak bawah umur untuk kepuasan pribadinya.

Pria berinisial WA itu membujuk pengguna Instagram dengan modus bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan.

Pelaku berinisial WA alias Wais menggunakan akun Instagram atas nama Jesika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut.

Pelaku kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan DM.

“Pelaku ini mengikuti Instagram tersebut dan terjadi komunikasi melalui pesan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Minggu (21/7/2024).

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan.

Pemulihan tersebut, kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex,” lanjut Nasriadi.

Tujuan pelaku melakukan hal ini adalah untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk mengkonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” ungkapnya.

Kasus pornografi tersebut terungkap berawal dari laporan orang tua korban, W, terkait kejadian yang menimpa anaknya, AC (12).

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut pada Selasa (16/07/2024).

Dalam pengungkapan tersebut Kasubdit Cyber, Kompol Fajri bersama tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WA.

Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.

“Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” pungkas Nasriadi.

Terhadap pelaku, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terkini