Kompak Ayah dan Anak di Riau Edarkan Sabu di Balik Usaha Laundry

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:38:54 WIB

PEKANBARU - Tim operasional Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba yang terselubung di balik usaha laundry.

Dua tersangka yang merupakan ayah dan anak, berinisial RS (27) dan JS (39), ditangkap pada Kamis (20/06/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di Laundry Berkah. Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU LuAkman beserta tim melakukan penyelidikan dan penggrebekan.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa dari penggeledahan ditemukan total 6 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas ukuran kecil siap edar, Sabtu (22/6/2024).

"Tiga paket ditemukan tersembunyi di lemari laundry milik RS, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna yang dibawa JS," ujar AKP Syafnil.

Dalam interogasi, terungkap bahwa JS mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Amat alias Amek yang kini masih dalam status DPO.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus operandi baru pengedar narkoba yang memanfaatkan bisnis legal sebagai kedok.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Terkini