Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil Diperiksa di Mapolda Sumut

Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:21:47 WIB
foto ilustrasi

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Liong Tjai, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sumatra Utara (Sumut).

Pria yang memiliki nama lain Harris Anggara itu sebelumnya sempat dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status yang disandang itu disematkan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.

Kondisi ini dimanfaatkan Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah hakim mengabulkan permohonannya itu pada Selasa, 13 November 2018.

Kendati begitu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan terhadapnya. Sejak saat itu, dia 'menghilang' dan penyidik terus memburu keberadaannya.

Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan. Adalah Polda Sumut yang mengamankannya pada Rabu (19/7), dalam perkara yang lain. Yakni, dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Belum lama ini, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau bertolak menuju Medan, Sumut. Dia sana, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Harris Anggara.

"Anggota sudah koordinasi ke Sumut dan sudah periksa yang bersangkutan," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Kamis (24/8).

Pemeriksaan, kata Faizal, dilakukan di Mapolda Sumut, tempat dia ditahan saat ini.

"Pemeriksaan yang bersangkutan di Polda Sumut," tegas mantan Kapolsek Tualang itu.

Sebelumnya, Faizal pernah mengatakan kalau pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning.

"Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut," pungkas Faizal.

Selain Harris Anggara, perkara rasuah pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil itu juga menjerat 4 pesakitan lainnya. Semuanya tepat dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Mereka Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, serta mantan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.

Dalam pengusutan perkara, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623.

Artikel ini telah terbit di haluanriau dengan judul: Harris Anggara, Tersangka Pipa Transmisi di Inhil Diperiksa di Mapolda Sumut

Terkini