Masyarakat Bisa Tanggapi DCS yang Diumumkan KPU, Begini Caranya

Ahad, 20 Agustus 2023 | 21:10:44 WIB
Ilustrasi masyarakat mencermati DCS. (f: kompas.id)

Saat ini, masyarakat diminta memberikan masukan dan tanggapan terkait daftar calon sementara (DCS) yang akan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta bakal calon DPD.

Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini adalah masukan dan tanggapan masyarakat dalam periode 19-28 Agustus 2023. Tahapan itu berjalan setelah sebelumnya KPU menetapkan DCS pada 18 Agustus 2023.

Dalam rilis di situsnya, KPU RI menetapkan 9.919 bacaleg DPR RI untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dan masuk dalam DCS. Dari jumlah tersebut, 37,11 persennya adalah perempuan (3.674).

Sementara, bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang. Jumlah bakal calon DPD terbanyak adalah dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 54 orang, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang.

"Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen)," kata Idham Holik, komisioner KPU RI, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

KPU Jawa Barat juga menetapkan DCS pada 18 Agustus 2023. Ada 1.854 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS. Dari jumlah terebut, ada 1.206 bacaleg laki-laki dan 648 bacaleg perempuan.

Menurut Endun Abdul Haq, Komisioner KPU Jabar, pemberian tanggapan masyarakat sudah bisa dilakukan sekarang. Tanggapan ini akan menjadi pertimbangan kelolosan bacaleg yang ada di DCS untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Tanggapan dan masukan masyarakat ini menyangkut atau berkaitan dengan dokumen persyaratan calon, barangkali masyarakat ada yang punya informasi berkaitan dengan itu. Jadi memang administratif berkaitan dengan dokumen persyaratan," ujarnya melalui telepon, pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Ia mencontohkan dokumen berkaitan dengan pendidikan bacaleg yang telah diserahkan atau dokumen berkaitan dengan status kependudukan bacaleg. Bila tanggapan masyarakat membuktikan bahwa bacaleg menyerahkan dokumen palsu, maka itu bisa menggugurkan status bacaleg tersebut sehingga tidak bisa masuk dalam DCT.

"Tetapi tidak bisa surat kaleng. Masyarakat yang memberikan tanggapan harus menghadirkan identitasnya berupa KTP dan harus melampirkan dokumen yang jelas. Setelahnya, baru KPU akan meminta klarifikasi ke partai politik terkait dengan masukan masyarakat itu," kata Endun.

Cara memberikan tanggapannya bisa dilakukan secara online (daring). Masyarakat bisa mengakses ke infopemilu.kpu.go.id. Di laman utama, masyarakat bisa menuju ke bagian "Tanggapan!" Setelahnya akan muncul "Form Tanggapan Masyarakat" dan bisa memilih "Pencalonan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD".

Setelah itu, masyarakat bisa memilih kategori "Tanggapan Tehadap Daftar Calon Sementara Anggota DPR dan DPRD", lalu menuju ke "DCS DPR". 

Selanjutnya, masyarakat bisa memilih Pencalonan PDD. DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya adalah memilih Dapil (daerah pemilihan) dan muncul nama dan wajah para bacaleg yang disusun berdasarkan parpol. 

Masyarakat bisa mencari bacaleg yang ingin diberikan tanggapan, lalu klik fotonya. Setelahnya, muncul Form Tanggapan Masyarakat. Pada halaman itu, kita harus mengisi identitas pribadi, foto identitas, mengisi kolom tanggapan dan memberikan bukti-bukti dokumen terkait tanggapannya. Langkah selanjutnya ada submit atau menyerahkan tanggapan tersebut.

"Biasanya ada saja masyarakat yang melapor, masyarakat juga antusias untuk ini. Jadi, kami menunggu tanggapan masyarakat ini," ucap Endun

Terkini