Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) merupakan suatu bentuk kerjasama dalam perekonomian, kerjasama ini terjadi karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Mereka bersama- sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang berhubungan dengan lembaga mapupun rumah tangga. Pada hakekatnya Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan dimana koperasi dan UKM merupakan semangat jiwa gotong royong bangsa Indonesia.
Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the duel identity of the member) yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own orientid firm). Badan usaha koperasi merupakan badan usaha yang didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota.
Dalam Undang-Undang 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 anata lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Pemerintah menyadari akan pentingnya berkoperasi dan pengembangan kegiatan uasaha kecil dan menengah sebagai salah satu kegiatan penting yang mampu menjadi solusi bagi peningkatan perekonomian daerah dan nasional. Sebab koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan salah satu perwujudan peningkatan perekonomian anggota koperasi yang berdampak bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam kewirausahaan terbentuk untuk menjawab kebutuhan pasar secara regulasi dan standar produk yang sehat, kemasan yang menarik dan produk halal.
Sejalan dengan otonomi daerah, maka perkembangan koperasi dan UKM merupakan salah satu bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, konsekuensinya pemerintah daerah mempunyai wewenang, keleluasaan dalam menggali dan mengembangkan potensi koperasi dan sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. Para pengurus, badan pengawas dan anggota Koperasi serta pelaku UKM dengan berbagai keterbatasannya harus difasilitasi, digerakkan dan dimotivasi sehingga semakin berkembang naluri kewirausahaannya dengan inovasi dan kreatifitas sebagai upaya terpadu dan terencana.
Permasalahan yang dihadapi dan dirasakan langsung oleh pengurus, pengawas dan anggota koperasi dan pelaku UKM di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini adalah letak geografis yang jauh berada di pulau-pulau, transportasi yang sulit dijangkau, minimnya modal usaha, pengetahuan yang kurang tentang berkoperasi dan mengembangkan usaha kecil dan menengah, pelaku UKM yang kurang mengetahui pentingnya mengurus label halal, PIRT, HAKI, merk, kemasan yang menarik dan pemasaran produk.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan UMKM. Pada Tahun 2020, Jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang ada di aplikasi online data system (ODS) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 384 Koperasi yang memiliki bebagai permasalahan dalam kegiatan berkoperasi seperti masih kurang transparannya pengurus dalam kegiatan koperasi sehingga terlambatnya melaksanakan rapat Anggota Tahunan ( RAT), permasalahan tentang kerjasama inti plasma Koperasi dengan Perusahaan, rendahnya pengetahuan pengurus dalam menyusun laporan keuangan dan pelaku UKM yang enggan mengurus PIRT, label halal, HAKI dan merk dagang karena menganggap sulit mengurusnya dan butuh biaya yang besar.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir berinovasi membuat sebuah fasilitasi melalui dukungan layanan langsung dan layanan online melalui Inovasi Fasilitasi Layanan Klinik Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (KOPUKM). Fasilitasi Layanan Klinik Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Klinik KOPUKM merupakan suatu inovasi yang berbentuk layanan berupa pembentukan, penguatan, penyelesaian koperasi, layanan konsultasi usaha, informasi usaha, sosialisasi, pelatihan, dan bimtek, akses pemasaran produki UKM, pusat informasi KOPUKM, kosultasi HAKI, PIRT, MERK dan kemasan produk.
Izin usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil secara online akan terkoneksi melalui admin/operator yang selanjutkan akan ditindak lanjuti secara cepat dan tepat baik secara online maupun offline. Layanan izin Usaha ini diakses secara digital melalui link yang tertera pada laman website resmi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir pada link : http://diskopumkm.inhilkab.go.id/form...