Pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya pertumbuhan industri skala kecil dan besar mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang menyebabkan gangguan fungsi lingkungan. Meningkatnya jumlah kasus pencemaran dan perusakan lingkungan ditandai dengan meningkatnya jumlah pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pengaduan lingkungan merupakan penyampaian informasi yang berisi saran, keluhan ataupun ketidakpuasanan yang disampaikan secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup. Masyarakat yang berada dekat dengan sekretariat pengaduan akan lebih cepat dan mudah menyampaikan pengaduan, namun masyakarat yang jauh dari Sekretariat Pengaduan akan mengalami kesulitan untuk menyampaikan pengaduan langsung sehingga proses pengaduan menjadi kurang efektif dan efisien. Selain itu banyak masyarakat yang juga ingin menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akan tetapi belum tahu bagaimana menyampaikan pengaduan tersebut.
Berangkat dari fenomena-fenomena tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan membuat suatu inovasi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pengaduan lingkungan yang sederhana, cepat, tuntas, berkualitas, dan terkoordinasi melalui ‘SI PANGLINK yaitu Sistem Pengaduan Lingkungan.
SI PANGLINK merupakan layanan pengaduan lingkungan berbasis online yang terintegrasi dengan website Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (http://dlhk.inhilkab.go.id) ,WhatsApp dan Call Center. Inovasi ini menawarkan kemudahan dalam aktivitas pengaduan lingkungan agar lebih efektif dan efisien. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan lingkungan baik itu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan maupun pengaduan penanganan sampah dengan lebih cepat. Tentunya di lengkapi dengan identitas pengadu dan upload bukti aduan seperti foto lokasi dan koordinat kejadian, untuk memberikan gambaran ringkas kondisi actual di lapangan.
Masyarakat yang menyampaikan pengaduan (pengadu) dapat mengetahui tahapan pengelolaan pengaduan, baik penerimaan, penelaahan, serta pelaksanaan verifikasi lapangan yang telah dilakukan. Semua tahapan tersebut akan diinformasikan langsung ke nomor whatsapp pribadi pengadu. Pengadu pun dapat mengecek secara langsung status aduannya di website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Oleh karenanya melalui SI PANGLINK ini masyarakat yang mengadukan kejadian tidak perlu bolak-balik menanyakan status aduannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Dengan SI PANGLINK ini, aktivitas pengelolaan pengaduan di DLHK akan lebih cepat dan efisien sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/MENLHK/ SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tatacara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.